Bergantung pada tujuan perolehan real estat, cakrawala investasi, penggunaan properti yang dimaksudkan, dan status hukum pembeli, peraturan perundang-undangan Indonesia menyediakan beberapa mekanisme yang sah bagi investor asing untuk memiliki dan menggunakan real estat.
Bentuk kepemilikan real estat yang paling umum bagi warga negara asing di Bali adalah sewa jangka panjang (leasehold). Di bawah struktur ini, investor menerima hak eksklusif untuk menguasai dan menggunakan properti selama periode yang ditentukan dalam perjanjian sewa, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh para pihak. Jangka waktu sewa biasanya berkisar antara 25 hingga 80 tahun, tergantung pada struktur transaksi dan kondisi proyek tertentu.
Warga negara asing yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia dapat memperoleh hak untuk menggunakan real estat di bawah hak pakai, dalam kasus dan dengan ketentuan yang diatur oleh hukum yang berlaku. Hak ini tunduk pada pendaftaran negara dan memberikan penguasaan serta penggunaan properti secara sah untuk jangka waktu tertentu.
Bagi investor yang mempertimbangkan real estat sebagai aset komersial, peraturan perundang-undangan Indonesia memberikan kemungkinan untuk mendirikan perusahaan penanaman modal asing, yang dikenal sebagai PT PMA, dan menyusun hak atas properti dengan basis kepemilikan penuh. Perusahaan semacam itu dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan manajemen properti, penyewaan, perhotelan, pengembangan, dan kegiatan bisnis lainnya yang diizinkan berdasarkan hukum Indonesia. Bergantung pada sifat bisnis dan struktur proyek, perusahaan dapat memperoleh hak atas bidang tanah dan aset real estat sebagaimana diatur oleh hukum untuk tujuan menjalankan kegiatan komersialnya.
Struktur investasi yang optimal ditentukan secara individual dengan mempertimbangkan: kewarganegaraan dan status hukum investor; tujuan perolehan properti; jangka waktu kepemilikan yang direncanakan; penggunaan properti; implikasi pajak; serta persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum melakukan transaksi, pembeli dapat menerima konsultasi mengenai opsi yang tersedia untuk menyusun struktur investasi dan melegalkan kepemilikan properti di Indonesia. Golden Tree menyarankan setiap investor asing untuk melibatkan penasihat hukum dan pajak independen guna mengonfirmasi struktur transaksi yang dipilih serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan investasi pembeli.
untuk Masuk ke Indonesia
Persyaratan visa untuk masuk ke Indonesia bergantung pada negara asal pelancong. Pengunjung disarankan untuk memeriksa persyaratan visa yang berlaku sebelumnya, karena izin masuk dapat diberikan melalui Visa on Arrival (VoA), Electronic Visa on Arrival (e-VoA), atau visa yang diperoleh sebelum kedatangan.
Visa Kunjungan Jangka Pendek
Visa ini dapat diperoleh saat kedatangan di bandara atau pelabuhan.
Visa elektronik saat kedatangan yang dapat diajukan secara praktis secara daring sebelum keberangkatan.
Biasanya mengizinkan masa tinggal selama 30 hari, dengan opsi perpanjangan satu kali selama 30 hari tambahan (untuk masa tinggal maksimal hingga 60 hari).
Warga negara dari negara mana pun dapat mengajukan visa tinggal jangka panjang, sesuai dengan persyaratan imigrasi Indonesia. Kelayakan bergantung pada kategori visa yang berlaku serta struktur hukum kepemilikan properti atau kepemilikan saham dalam entitas hukum Indonesia, sesuai dengan peraturan imigrasi yang berlaku.
Jika properti diperoleh dengan skema hak milik (freehold), pembeli menjadi pemegang saham perusahaan yang didirikan di Indonesia, yang memberikan hak kepada pembeli untuk mengajukan Investor KITAS. KITAS adalah izin tinggal sementara yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal secara legal di Indonesia selama maksimal dua tahun, untuk keluar-masuk negara tanpa batasan jumlah, serta mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat melalui Family KITAS.
Jika properti diperoleh dengan skema hak sewa (leasehold), pembeli dapat mengajukan Second Home Visa, yang memberikan hak untuk tinggal secara legal di Indonesia selama lima (5) atau sepuluh (10) tahun. Visa ini dapat diperpanjang, memungkinkan masuk berkali-kali, dan memerlukan deposit bank minimal USD 130.000 atau kepemilikan properti yang memenuhi syarat. Second Home Visa ditujukan bagi warga negara asing yang mencari tempat tinggal jangka panjang di Indonesia, tidak memberikan hak untuk bekerja, dan memungkinkan pemegangnya untuk mensponsori pasangan serta anak-anak yang menjadi tanggungan.
Semua vila kami dikelola oleh perusahaan manajemen properti profesional tingkat tinggi.
Promosi dan pemasaran properti
Manajemen pemesanan
Pekerjaan perbaikan dan restorasi
Dukungan teknis dan rekayasa
Proses check-in dan check-out tamu
Layanan kebersihan dan tata graha
Akuntansi dan pengelolaan pengeluaran
Pemantauan rutin kondisi teknis dan operasional vila
Biaya manajemen dan periklanan: 20%–25% dari pendapatan sewa, tergantung pada perusahaan manajemen.
Biaya pemeliharaan: dihitung berdasarkan cakupan layanan yang diperlukan.
Perusahaan manajemen menyediakan laporan keuangan bulanan dan melunasi semua biaya serta pajak terkait sewa sebelum mentransfer pendapatan bersih pemilik langsung ke rekening bank mereka.
Selama periode sewa, pemilik harus memberi tahu perusahaan manajemen terlebih dahulu mengenai penggunaan pribadi agar tanggal tersebut dapat diblokir.
Jika vila tidak disewakan, layanan periklanan dan pemesanan dapat dihentikan sementara, sedangkan layanan manajemen dan pemeliharaan tetap aktif.
Perolehan dan kepemilikan properti di Indonesia dikenakan pajak tertentu, tergantung pada apakah properti tersebut digunakan untuk keperluan pribadi atau disewakan, serta apakah properti tersebut termasuk dalam kategori aset hunian mewah menurut peraturan perpajakan Indonesia.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak satu kali yang dibayarkan oleh pembeli saat perolehan properti.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Berlaku jika properti diklasifikasikan sebagai aset hunian mewah. Properti umumnya dianggap mewah jika nilai transaksi melebihi sekitar Rp30 miliar (sekitar USD 2 juta), tergantung pada penilaian oleh otoritas pajak Indonesia.
Pajak ini hanya berlaku untuk penjualan perdana dan tidak berulang.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak tahunan berdasarkan nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan pemerintah. Untuk lahan seluas 1.000 m² dengan vila seluas 500–1.000 m², estimasi PBB tahunan biasanya berkisar antara USD 300 hingga USD 900, tergantung pada lokasi dan nilai jual objek pajak.
Pajak Penghasilan Sewa
Berlaku untuk pendapatan sewa kotor saat properti disewakan kepada pihak ketiga.




Didirikan di Bali pada tahun 2021, Golden Tree Capital berkomitmen untuk menetapkan standar tinggi dalam pembangunan vila melalui desain yang unik dan kualitas yang luar biasa.
Setiap proyek baru merupakan perpaduan antara pengalaman dan perspektif segar, yang mendorong peluang kemitraan yang beragam dengan para profesional kelas atas.