untuk Membeli Properti di Bali
Sebelum membeli properti di Bali, pembeli harus memahami siapa yang berada di balik properti tersebut, dokumen apa yang mendukung transaksi, bagaimana pembayaran diatur, dan bagaimana hak yang dipilih didaftarkan sebelum penyelesaian. Golden Tree mengembangkan hunian pribadi di Bali. Untuk setiap vila yang dipilih, paket dokumentasi, jadwal pembayaran, proses notaris, langkah-langkah pendaftaran, dan persyaratan hukum yang berlaku harus ditinjau sebelum penyelesaian.
Golden Tree bertindak sebagai pengembang proyek dan penjual langsung properti. Semua transaksi dilakukan secara langsung antara Golden Tree dan pembeli serta diformalkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Semua transaksi disiapkan dan disahkan oleh notaris yang berwenang. Pendaftaran hak atas real estat dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang biasa disebut sebagai Undang-Undang Pokok Agraria, dan peraturan pelaksana yang relevan.
Golden Tree mematuhi prinsip transparansi maksimal dalam transaksi real estat. Sebelum menandatangani perjanjian utama, pembeli dan penasihat hukum pembeli dapat diberikan dokumentasi terkait properti dan struktur transaksi, termasuk, tergantung pada proyek spesifik dan jenis hak yang diperoleh:
sertifikat hak atas tanah
dokumen zonasi dan penggunaan lahan yang diizinkan
izin dan persetujuan
dokumentasi arsitektur dan desain
spesifikasi teknis properti
jadwal konstruksi dan serah terima
jadwal pembayaran
draf perjanjian dan dokumen transaksi terkait
Dokumen tambahan dapat diberikan atas permintaan yang beralasan dari pembeli atau perwakilan pembeli.
Semua transaksi dilakukan dengan bantuan notaris dan diformalkan sesuai dengan persyaratan hukum Indonesia. Sebelum penandatanganan perjanjian utama, notaris meninjau dokumen yang diperlukan untuk transaksi, termasuk status hukum tanah, kewenangan para pihak, kepatuhan dokumentasi dengan hukum yang berlaku, dan kemungkinan pendaftaran negara atas hak yang diperoleh. Pembeli memiliki hak untuk melibatkan penasihat hukum independen, auditor, atau spesialis lain untuk melakukan uji tuntas hukum dan teknis mereka sendiri atas properti tersebut. Golden Tree memberikan bantuan yang diperlukan dalam menyediakan dokumen dan informasi terkait transaksi.
Pada tahap awal, para pihak menandatangani perjanjian reservasi properti, yang juga disebut sebagai Perjanjian Reservasi atau Perjanjian Pemesanan. Berdasarkan perjanjian ini, pembeli membayar deposit sebagai konfirmasi niat pembeli untuk membeli properti dan memesannya untuk jangka waktu yang disepakati. Setelah deposit diterima, prosedur uji tuntas hukum dimulai. Sebagai bagian dari proses ini, notaris meninjau dokumen properti dan memverifikasi kemungkinan penyelesaian transaksi sesuai dengan hukum Indonesia. Proses uji tuntas mencakup peninjauan terhadap: status hukum tanah; keberadaan hak terdaftar atas properti; keberadaan beban, pembatasan, atau penyitaan; keberadaan sengketa hukum; kepatuhan properti terhadap persyaratan perencanaan kota dan dokumentasi izin; serta keadaan lain apa pun yang dapat memengaruhi keamanan transaksi. Jika uji tuntas hukum berhasil diselesaikan, deposit akan diperhitungkan sebagai bagian dari harga pembelian properti. Jika uji tuntas mengungkapkan risiko hukum material, pembatasan, atau keadaan lain yang mencegah penyelesaian transaksi secara sah atau secara material memengaruhi kemungkinan penggunaan properti sesuai tujuan yang dimaksudkan, perjanjian reservasi akan diakhiri, dan deposit yang dibayarkan oleh pembeli akan dikembalikan sepenuhnya. Setelah uji tuntas selesai, para pihak menandatangani perjanjian utama yang diatur oleh hukum yang berlaku dan struktur transaksi. Setelah menandatangani perjanjian, pembeli membayar sisa harga pembelian sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati. Akta notaris yang ditandatangani dan dokumen lain yang diperlukan menjadi dasar pendaftaran negara atas pengalihan atau penciptaan hak yang relevan atas properti tersebut. Prosedur pendaftaran dilakukan melalui otoritas pemerintah yang berwenang dengan bantuan notaris dan/atau PPAT, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah pendaftaran selesai, pembeli menerima dokumen resmi yang mengonfirmasi hak terdaftar atas properti tersebut dalam lingkup yang disediakan oleh struktur transaksi. Berdasarkan kesepakatan bersama para pihak, pembeli dapat diberikan pengaturan pembayaran cicilan dengan ketentuan yang disepakati secara individual.
Properti dapat dipesan secara eksklusif berdasarkan permintaan tertulis dari pembeli atau perwakilan resmi pembeli. Reservasi bergantung pada ketersediaan properti untuk dijual pada saat permintaan diterima. Untuk tujuan menyepakati ketentuan komersial transaksi dan menyiapkan dokumentasi yang diperlukan, properti dapat dipesan sementara untuk jangka waktu hingga tiga (3) hari kalender.
Dalam konsultasi pribadi, tim Golden Tree dapat membahas vila yang tersedia, dokumentasi, ketentuan pembayaran, langkah-langkah pendaftaran, dan jalur hukum yang relevan dengan profil investasi Anda.